Gubernur Sumsel Segera Terjunkan Tim Arkeolog Selidiki Penemuan Emas di Lokasi Karhutla Wilayah OKI
Herman Deru akan menerjunkan arkeolog untuk memastikan keabsahan penemuan harta karun yang disinyalir merupakan peninggalan zaman Kerajaan Sriwijaya.
Editor: Dewi Agustina
"Kami diperintahkan supaya terus memantau lokasi tempat perburuan dan penemuan benda purbakala. Selain itu, diminta untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun," jelasnya.
Kapolres mengimbau supaya warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib.
"Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan tindak penggalian massal, kemudian untuk melaporkan kepada aparat bila menemukan benda bersejarah. Serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda," tegasnya.
Tidak Dijual kepada Kolektor Asing
Masih dalam hal pencegahan kerawan sosial, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati mengungkap, pihaknya bersama Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal barang temuan tersebut agar jangan dijual pada pihak asing dan didaftarkan.
"Benda-benda ini tidak boleh dijual ke kolektor asing. Kami sosialisasikan jika boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa (didaftarkan). Supaya kalau mau penelitian mudah dicari," kata Nila.
Adanya penemuan benda purbakala di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga yang lain hingga mendorong untuk berburu benda purbakala tersebut.
Terkait banyak warga yang berbondong-bondong mencari benda purbakala tersebut, Bupati OKI ikut bicara perihal warganya yang menemukan beda peninggalan itu.
Baca: Bebby Fey Rival Atta Sindir Kubu yang Membencinya, Isu Viral Video Panas Terjawab: Jangan Ngegas
Bupati Iskandar mengimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya terkhusunya di area Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
"Jika menelisik dan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan kalau ada penemuan," ujarnya (6/10/2019).
Masyarakat bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.
"Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.
Pasal tersebut mengimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
"Maka dari itu pelaporan mengenai penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat penting agar benda tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan," ujarnya.