Suaminya Tewas Dalam Tragedi Bom Bali, Luka 17 Tahun Lalu Masih Terasa di Hati Endang Isnaeni
Ratusan warga, keluarga korban, dan korban selamat, kumpul di Monumen Bom Bali, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (12/10/2019) sejak pukul 17.00 Wita.
Editor: Willem Jonata
Sama seperti Amrozi, Imam Samudra juga dijatuhi hukuman mati.
Harian Kompas, 11 September 2003 mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah majelis hakim menyatakan Imam Samudra terbukti bersalah.
Selain itu, tindakannya juga dinilai telah memenuhi unsur dari empat dakwaan primer yang dituntutkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya.
Keempat dakwaan primer tersebut adalah dua dakwaan dalam perkara peledakan bom Bali dan dua dakwaaan lain dalam perkara peledakan bom malam Natal.
Selain itu, pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, seperti dikutip dari Harian Kompas, 3 Oktober 2003.
Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.
Vonis serup ajuga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan.
Sementara tersangka lain, Dulmatin tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang seriing disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suami Jadi Korban Bom Bali, Endang Isnaini Jadi Tukang Jahit di Pemogan untuk Hidupi 3 Anaknya