Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Masih Bisa Tersenyum, Ini Reaksi Kuasa Hukumnya

Pembunuh sopir taksi oline di Garut divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negari Garut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis Mati, Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Masih Bisa Tersenyum, Ini Reaksi Kuasa Hukumnya
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
pembunuh sopir taksi online 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pembunuh sopir taksi oline di Garut divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negari Garut.

Ketua majelis hakim, Endratno Rajamai, sebelumnya meminta kedua terdakwa yakni Doni (33) dan Jajang (33), untuk berdiri sebelum pembacaan putusan.
Hakim lalu memutuskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah. Doni dan Jajang merupakan pelaku pembunuhan kepada Yudi alias Jablay (26).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019. Kepolisian baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.

Para pelaku yang terlilit hutang, sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung. Pelaku mencari mobil rental dari internet. Setibanya di Garut, korban dibunuh kedua pelaku.

Pembunuhan dilakukan kedua pelaku secara keji. Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak. Tubuh korban juga digilas menggunakan mobil. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," ucap Endratno.

Putusan hukuman mati itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah membunuh korban. Pembuhuhan pun dilakukan secara berencana.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pembelaan yang dilakukan terdakwa tak jadi pertimbangan hakim. Apalagi kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Jajang pun bahkan masih bisa tersenyum atas hasil putusan itu.

"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," kata Endratno.

Pertama Terjadi di Garut
Asep Saeful Hidayat SH, kuasa hukum Jajang dan Doni, terpidana mati, menyebutkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut tak sepadan.

Kedua kliennya telah mengakui perbuatan pembunuhan. Namun majelis hakim menilai tidak ada yang meringankan hukuman.

"Makanya tadi langsung menyatakan banding. Saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," ujar Asep di PN Garut, Senin (14/10/2019).

Pertimbangan banding dilakukan karena hukuman mati kepada kedua kliennya dinilai tak sepadan. Apalagi hukuman mati baru pertama diberikan di Garut.

"Sebelumnya ada perkara sama (pembunuhan) vonisnya hanya seumur hidup. Baru pertama kali ada hukuman mati di Garut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas