Tak Punya Izin Eksplorasi, Lokasi Pertambangan di Arjasari Kabupaten Bandung Dipasangi Garis Polisi
Satreskrim Polres Bandung memasang garis polisi di sebuah pertambangan mineral di Kampung Sompok Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polres Bandung memasang garis polisi di sebuah pertambangan mineral di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/10/2019).
Tambang itu berbentuk lubang di bawah Bukit Loa dan ditambang untuk mencari emas.
Tambang itu sempat diprotes warga karena berada dekat dengan pemukiman.
Apalagi, tambang emas ini ditengarai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi dan IUP produksi.
Sejumlah warga mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut.
Pasalnya, mereka selama ini kerap meminta pemilik lahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan memburu emas.
"Tadi Alhamdulillah ada polisi datang, langsung memasang garis polisi di lubang tambang. Warga mengapresiasi karena selama ini kami sudah berupaya meminta agar aktivitas tambangnya dihentikan," ujar Dado (33), tokoh pemuda di desa itu saat dihubungi pada Minggu (12/10/2019).
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Agta Bhuwana membenarkan anggotanya sempat mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan, mencari dan mengumpulkan alat bukti.
"Perkembangan selanjutnya nanti diinformasikan kembali karena masih penyelidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, aktivitas penambangan itu berada di lahan milik Odin.
Sejak 2014, ia mempekerjakan sejumlah orang untuk menggali lubang di Bukit Loa.
Baca: Rumah Dinas di Sidoarjo Disterilisasi, Peltu YNS Masih Dampingi Istrinya Diperiksa Polisi
Baca: Apa Kabar Chef Juna? Dikenal Serem Saat Jadi Juri Master Chef Indonesia, Begini Penampilan Barunya
Sejak tiga bulan terakhir, Odin mempekerjakan Alit (60) dan sepupunya.
Namun, menurut pengakuan Alit, selama tiga bulan terakhir itu, ia belum menemukan emas dalam bongkahan batu.
Ia sudah membuat lubang goa sepanjang kurang lebih 20 meter secara horizontal.
Kemudian, di lubang itu, Odin menggali lubang vertikal sedalam 8 meter lalu menggali lagi lubang horizontal sejauh 3 meter dan menggali lagi lubang vertikal sedalam 3 meter.
"Belum ada emas yang ditemukan. Saya hanya dipekerjakan, setiap harinya dibayar Rp 70 ribu disuruh mencari emas," ujar Alit.
Selama menggali, di kedalaman perut bumi sekitar 10 meter, Alit menemukan bongkahan batu berwarna hitam.
Jika diperhatikan, batu hitam itu mirip batu obsidian yang biasa ditemukan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Hanya saja, aktivitas ekplorasi tambang itu belum disertai IUP ekplorasi dan IUP produksi sebagaimana diharuskan dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.