Bacakan Pledoi, Pelawak Qomar Kasus Ijazah Palsu yang Membelitnya Bermuatan Dendam Politik
Pelawak Nurul Qomar kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah atau dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) Program S2 dan S3
Editor: Sugiyarto
Nampak sejumlah teman Qomar sesama pelawak turut hadir dan menyaksikan jalannya sidang.
Hadir di antaranya Eman dari grup pelawak Empat Sekawan, dan Gus Memet Mini, yang datang untuk memberikan dukungan moral.
"Kami datang untuk memberikan dukungan. Juga untuk mengetahui sejauh mana proses sidang. Saya yakin Bang Haji tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," ujar Eman.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah dan Nugroho Tanjung mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa (replik) pada sidang lanjutan, Senin (21/9/2019) pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, pelawak Nurul Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019).
Pelawak yang tenar lewat grup Empat Sekawan itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Qomar terjerat kasus hukum terkait pencalonannya saat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2016.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah, dalam persidangan itu juga meminta agar terdakwa ditahan.
"Tuntutan tiga tahun penjara, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Bahtiar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Pembelaan, Pelawak Nurul Qomar Merasa Jadi Korban Politik Cirebon", https://regional.kompas.com/read/2019/10/15/16541471/bacakan-pembelaan-pelawak-nurul-qomar-merasa-jadi-korban-politik-cirebon?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : David Oliver Purba