Setelah Terkena OTT KPK, Bupati Indramayu Dipecat dari Kursi Ketua DPD Golkar Indramayu
DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Bupati Indramayu, Supendi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Indramayu akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Bupati Indramayu, Supendi.
Hal tersebut disampaikan, Sekertaris DPD Partai Golkar Indramayu, Syaefudin kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di sela-sela kegiatan di Mapolres Indramayu, Jumat (18/10/2019).
Baca: Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri
"Beliau (Supendi) dicopot dari partai sebagaimana sudah menjadi keputusan partai,” ujar dia.
Supendi dikeluarkan dari partai berlogo pohon beringin itu karena kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
Disampaikan Syaefudin, dalam hal ini pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang tersandung kasus korupsi dengan melakukan pemecatan.
Adapun kekosongan kursi Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, disampaikan dia akan diisi sementara oleh Plt Ketua.
Nantinya, DPD Partai Golkar Provinsi Jabar yang akan memutuskan siapa yang akan mengantikan Supendi sebagai Plt Ketua.
"Penggantinya nanti dari pengurus Golkar Jawa Barat, kami belum tau siapa nanti tunggu saja,” ucap dia.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu Supendi ditangkap KPK Selasa (14/10/2019) pagi, berikut kronologi detik-detik saat ditangkap KPK.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK tak hanya menangkap Supendi, tapi juga menangkap 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu.
Baca: Uang Suap Dipakai Bayar Dalang Wayang Kulit, Terkuak Kekayaan Bupati Indramayu, Punya Utang Miliaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, kronologi detik-detik penangkapan dilakukan KPK dimulai pada Senin (14/10/2019) pukul 23.40 WIB.
Saat itu, KPK melakukan OTT dengan membagi dua tim, tim 1 menangkap Staf Dinas PUPR atas nama Feri di Perumahan Margalaksana Indah 2 Kelurahan Margadadi.
Tim 2 menangkap Bupati Indramayu Supendi, Ajudan Bupati atas nama Haidar, sopir bupati atas nama Jojo, dan seorang pengusaha bernama Carsa.
Mereka ditangkap di rumah bupati di Kecamatan Bongas.
Baca: Fakta-fakta Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi: Dari Sepeda hingga Kode Mangga Manis
Dari informasi yang diterima Tribuncirebon.com, di sana mereka tengah melakukan rapat persiapan pagelaran wayang.
Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Indramayu dan Kantor Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah penggeledahan, KPK langsung menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 03.00 WIB.
Pantauan Tribuncirebon.com, dua pintu di Kantor PUPR Indramayu disegel KPK.
Ruangan itu diketahui ruang Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, ruang itu memiliki dua pintu.
Dugaan sementara yang berkembang, ditangkapnya Bupati Indramayu dan 4 orang lainnya ada hubungannya dengan sebuah proyek jalan di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta dari tangan Carsa.
Uang itu diduga untuk pengadaan proyek jalan tersebut.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait alasan penangkapan kelima orang tersebut.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, meski orang nomor 1 di Kabupaten Indramayu diamankan KPK, namun roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu masih tetap berjalan sebagaimana mestinya.
KPK Amankan 8 Orang
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lima orang di antaranya, termasuk Supendi, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/10/2019) dini hari.
Mereka akan diperiksa secara intensif di gedung KPK.
Febri menuturkan, delapan orang yang diamankan terdiri dari Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu, serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.