Motivator yang Tempeleng Siswa SMK saat Seminar, Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak
Motivator yang memukul para siswa SMK 2 Muhammadiyah saat seminar, Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas (AS/AP), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Motivator yang memukul para siswa SMK 2 Muhammadiyah saat seminar, Agus Setiawan alias Agus Pirahnamas (AS/AP), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota.
Sebelumnya aksi Agus saat menganiaya para siswa SMK tersebut sempat viral dan Agus mengakui perbuatannya.
Dikutip dari Surya.co.id, ia memukul para pelajar di SMK 2 Muhammadiyah Malang pada Kamis (17/10/2019) lalu saat seminar.
“Saat ini kami menetapkan tersangka kepada AP terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur dan tersangka mengakui perbuatan tersebut,” ucap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Sabtu (19/10/2019), seperti dikutip Tribunnewswiki dari Surya.
Sehari sebelum ditahan, motivator asal Malang ini berangkat ke Makassar untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar.
Pada Sabtu (19/10/2019), Agus ditangkap oleh Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Bandara Juanda, Surabaya.
Baca: Fakta-fakta Pemukulan Sejumlah Siswa oleh Motivator di SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
“Pada saat kami ke Bandara Juanda, AP ini ternyata sudah pergi ke Makassar. Akhirnya kami menghubungi dia dan dia kooperatif mau kembali ke Juanda. Di situlah kami tangkap,” jelas Dony.
Hasil Visum sebagai Barang Bukti
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander juga menyebutkan hasil visum 10 siswa SMK yang dipukul Agus tersebut menjadi barang bukti.
Hasil visum pada 10 siswa tersebut menunjukkan hasil positif lebam.