Tahwan Mengaku Diminta Seseorang Menampung Sementara 13 Ekor Penyu, Upahnya Hanya Rp 100 Ribu
Kepada polisi, Tahwan mengaku hanya menampung saja. Ia mendapatkan titipan dari seorang bernama Sangkal asal Madura.
Editor: Dewi Agustina
Ia menjelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.
Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan 13 penyu hijau di rumah Tahwan.
Diduga kuat, penyu itu akan diperdagangkan.
"Pelaku mengaku akan dijual kepada seseorang di Denpasar. Pelaku mengaku dititipi seseorang dari Madura dan dapat upah Rp 100 ribu. Atas keterangan itu kami masih kembangkan penyelidikannya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tahwan Diminta Tunggu Pembeli dari Denpasar, Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Penyu Hijau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.