Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahwan Mengaku Diminta Seseorang Menampung Sementara 13 Ekor Penyu, Upahnya Hanya Rp 100 Ribu

Kepada polisi, Tahwan mengaku hanya menampung saja. Ia mendapatkan titipan dari seorang bernama Sangkal asal Madura.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahwan Mengaku Diminta Seseorang Menampung Sementara 13 Ekor Penyu, Upahnya Hanya Rp 100 Ribu
Tribun Bali/Made Ardhiangga
Polisi menunjukkan 13 penyu hijau yang hendak diselundupkan, Jumat (18/10/2019). Satwa dilindungi ini rencananya akan dijual ke wilayah Denpasar. Tribun Bali/Made Ardhiangga 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Sebanyak 13 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

Polisi menemukan penyu tersebut di rumah Tahwan (49), warga Banjar Klatakan Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kepada polisi, Tahwan mengaku hanya menampung saja. Ia mendapatkan titipan dari seorang bernama Sangkal asal Madura.

Tahwan mengaku baru mengenal Sangkal. Mereka bertemu di Pantai Klatakan, Kecamatan Melaya.

Tahwan menyanggupi menampung sementara penyu tersebut.

Ia mengaku hanya mendapat upah Rp 100 ribu untuk merawat 13 penyu tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Sedan Terbakar di Jalan Tol Lampung, 4 Anggota Keluarga Tewas

"Sampai di pantai diturunkan dan digotong satu per satu menuju rumah. Jadi saya disuruh menyimpan dan memelihara," ucap Tahwan, Jumat (18/10/2019).

Berita Rekomendasi

Tahwa pun mengaku tidak tahu dari mana Sangkal mendapat Penyu itu.

Polisi menunjukkan 13 penyu hijau yang hendak diselundupkan, Jumat (18/10/2019). Satwa dilindungi ini rencananya akan dijual ke wilayah Denpasar. Tribun Bali/Made Ardhiangga
Polisi menunjukkan 13 penyu hijau yang hendak diselundupkan, Jumat (18/10/2019). Satwa dilindungi ini rencananya akan dijual ke wilayah Denpasar. Tribun Bali/Made Ardhiangga (Tribun Bali/Made Ardhiangga)

Tahwan hanya disuruh menunggu sampai ada pembeli yang datang dari Denpasar.

Ia juga tidak mengetahui pembeli siapa yang dimaksud.

"Tidak tahu, pokoknya disuruh nunggu sampai pembeli datang," jelasnya.

Penyu tersebut disinyalir bukan dari perairan Jembrana. Disinyalir penyu tersebut dari Madura, Jawa Timur.

Baca: Tjahjo Kumolo Paling Sedih Kalau Harus Sampaikan ke Jokowi Ada Kepala Daerah Terkena OTT KPK

Rabu (16/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita, 13 penyu itu diangkut menggunakan perahu hingga pantai Klatakan.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (17/10/2019) sekira pukul 16.00 Wita.

Ia menjelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan 13 penyu hijau di rumah Tahwan.

Diduga kuat, penyu itu akan diperdagangkan.

"Pelaku mengaku akan dijual kepada seseorang di Denpasar. Pelaku mengaku dititipi seseorang dari Madura dan dapat upah Rp 100 ribu. Atas keterangan itu kami masih kembangkan penyelidikannya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tahwan Diminta Tunggu Pembeli dari Denpasar, Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Penyu Hijau

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas