TERKINI Siswa Penikam Guru SMK Ichthus Manado Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
TERKINI Siswa Penikam Guru SMK Ichthus Manado Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - FL (16), warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang membunuh gurunya, saat ini sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado.
Kepolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, mengatakan, benar bahwa tersangka saat ini diproses di Polresta Manado.
"Motif penikaman ini, korban menegur tersangka yang sedang merokok di halaman sekolah, dan tersangka tidak terima teguran dari korban," kata Kapolresta.
"Saat itu, korban berada di atas sepeda motor di depan halaman sekolah dan ditikam oleh tersangka," ujarnya.
Tambahnya, ketika kena tikaman, korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah.
"Di halaman sekolah, tersangka mengejar korban dan kembali menikam guru agama SMK Ichthus itu berulang kali. Setelah itu, tersangka lari, sementara korban berdiri dan teriak minta pertolongan," jelasnya.
Diungkapkan Bawensel, memang tersangka di bawa umur.
Namun untuk proses hukum, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup," tegas mantan Kapolres Minsel ini.