Polda Jatim Tetapkan Mucikari JL Sebagai Tersangka, PA Akan Dipulangkan Usai Jalani Pemeriksaan
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Editor: Adi Suhendi
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Sempat minta dibuatkan SKCK
Putri Amelia alias PA diketahui sempat meminta kepada keluarganya untuk dibuatkan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK ) saat pulang ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Om dari PA, Heri, mengatakan SKCK tersebut akan digunakan keponakannya untuk menjadi staf anggota DPR.
"Dia sempat minta tolong ke saya untuk buatkan SKCK katanya dipanggil dari Jakarta untuk jadi anggota atau staf DPR gitu," ujar Heri saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co, Sabtu (26/10/2019).
Sementara sepupu PA, Priska Marcelia, menjelaskan proses untuk menjadi staf DPR tersebut masih dalah tahap wawancara.
Baca: Sopir Truk di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok, Tudingan Perselingkuhan Diduga Jadi Pemicunya
"Kata Puput itu masih kayak interview, nanti kalau sudah pasti Puput kabari kak," katanya.
Menurutnya, PA baru beberapa hari ke belakang ini pulang ke Balikpapan.
"Padahal baru aja bareng-bareng saya kemarin, baru pulang ke Balikpapan dianya," ujarnya.
Priska menceritakan, keluarga besarnya memang dekat satu sama lain.
"Kita sama keluarga besar dekat semua, kalau ada yang pulang gitu langsung kumpul semua," katanya.
Keberadaan PA di Batu untuk bekerja, karena ia dipercaya untuk menjadi perwakilan dari Kalimantan Timur dalam bidang pariwisata.
Baca: Hasil Babak Pertama Burnley vs Chelsea Liga Inggris, Pulisic Cetak Brace Gol, The Blues Unggul 0-2
Bahkan Priska mengungkapkan, PA pernah membawa nama Balikpapan hingga ke luar negeri.
"Puput itu pernah bawa nama Balikpapan ke China," ungkapnya.