Polda Jatim Tetapkan Mucikari JL Sebagai Tersangka, PA Akan Dipulangkan Usai Jalani Pemeriksaan
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Editor: Adi Suhendi
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
JL saat dibawa ke ruang penyidik Jatanras Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
"Saya juga kaget, dapet kabar itu di DM teman-teman saya," tambahnya.
Menurut Piska Marcelia, PA atau Puput sapaan akrabnya itu anak yang berprestasi sehingga ia sering dijadikan perwakilan di bidang pariwisata.
"Anaknya itu berprestasi, dari SD nggak pernah nggak berprestasi, pinter banget," imbuhnya.
Namun, hingga saat ini pihak keluarga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lantaran masih menunggu kabar dari PA.
"Kita masih nunggu kabar dari PA, karena katanya Hpnya disita," jelasnya.
Keluarga berharap semoga saja PA tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Luhur Pambudi
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE - Mucikari JL Jadi Tersangka Atas Kasus Prostitusi Online, Putri Pariwisata PA Dipulangkan