Kasus Prostitusi Online: PA Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Ungkap Sepak Terjang Muncikari JL Hari Ini
PA ditangkap di sebuah hotal di kawasan Batu, Malang bersama dengan tiga orang pria berinisial JL, YW dan seorang sopir pada Jumat (25/10/2019).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kasus Prostitusi Online: PA Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Beberkan Sepak Terjang JL Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan PA, seorang public figur yang merupakan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 masih terus diselidiki kepolisian.
PA ditangkap di sebuah hotal di kawasan Batu, Malang bersama tiga orang pria berinisial JL, YW dan seorang sopir, Jumat (25/10/2019).
Dilansir Surya.co.id, setelah menjalani pemeriksaan 1x 24 jam, Ditreskrimum Polda Jatim membebaskan PA (23), wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban, Minggu (26/10/2019).
Selain itu, dua orang lainnya juga turut dibebaskan oleh pihak polisi Yakni YW, pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.
Seorang pria yang merupakan sopir juga dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Pria tersebut diketahui sejak awal tidak tahu apapun terkait skandal prostutusi online.
Namun demikain, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman menegaskan, ketiganya diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tiga orang tersebut (PA, YW, dan sopir) dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Aldy, Minggu (27/10/2019).
Keputusan pemulangan PA diambil pihak kepolisian setelah menimang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan terbilang cukup kooperatif.
Muncikari Jadi Tersangka
Diberitakan TribunJatim.com, PA ditangkap di sebuah kamar hotal di kawasan Batu, Malang bersama dua orang pria berinisial JL dan YW, Jumat (25/10/2019).
Satu orang pria bertindak sebagai pemesan, dan satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.
"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat (25/10/2019).