Penipuan Bermodus Prostitusi di Lampung, Saat Tanda Jadi Dibayar Akun Pelanggan pun Diblokir
Memanfaatkan, media sosial MiChat, Ando mencoba untuk berkomunikasi dengan seorang wanita yang mengaku sebagai PSK online Lampung.
Editor: Hendra Gunawan
Awalnya, wartawan Tribun yang menyamar sebagai pengguna menemukan akun MiChat berinisial M.
Pada profil akun MiChat tersebut, tertera nomor aplikasi percakapan WhatsApp.
Setelah menyapa, perbincangan lalu berlanjut dengan menghubungi nomor WA itu.
Tribun lalu berkenalan dan memulai transaksi.
Dari transaksi, M meminta harga Rp 1,2 juta, termasuk biaya sewa kamar hotel.
"1.200 (Rp 1,2 juta) sudah sama hotel," kata M menjawab pertanyaan awak Tribun.
Namun, M mensyaratkan harus menyetor uang yang diistilahkannya dengan "tanda jadi".
"Kalau dah tf (transfer) tanda jadi, langsung ke sini aja (sebuah hotel)," ujarnya.
Uang "tanda jadi" alias DP (down payment/uang muka) disepakati senilai Rp 200 ribu.
M lalu mengirim nomor rekening.
Setelah itu, Tribun mentransfer uang sejumlah yang disepakati.
Belum berakhir, M meminta lagi transferan uang Rp 100 ribu.
M beralasan ingin memperpanjang sewa hotel di pusat Kota Bandar Lampung.
Ia mengaku menginap malam sebelumnya dan ingin memperpanjang sewa hotel sekaligus untuk melayani pelanggan berikutnya.