Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

Meski PA telah dipulangkan, namun pihak kepolisian kini masih terus memburu seorang mucikari berinisial S (31) yang diduga kuat menjadi aktor utama.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO
brianzeiger.com
Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Mucikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO 

Butuh 2 hari

Dilansir dari Surya.co.id, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan butuh waktu dua hari untuk mengejar muncikari S.

Kendati hingga kini S belum tertangkap, Gidion mengatakan tak ada kesulitan yang dihadapi.

Ia hanya butuh waktu, dan ia percaya dari keterangan JL polisi akan dapat menangkapnya.

"Butuh 2 hari ajalah, pelaku memang mobile pergerakannya,"

"Kesulitan sih engga ada, waktu aja kan, karena kami yakin di dari keterangan JL (muncikari lain yang telah ditangkap)," jelasnya.

Soni Dewangga diketahui memiliki ciri fisik berkulit putih, tinggi badan sekitar 160 sentimeter.

Berita Rekomendasi

Pria berusia (31) itu kelahiran Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Meski mengatakan tak ada kesulitan, namun Ia juga mengimbau kepada S agar lebih baik menyerahkan diri ke Polda Jatim.

"Ada di satu tempat, kami telah monitor dan dia ini mobile. Kalau dia lihat ini silahkan datang ke Polda Jatim menyerahkan diri," pungkasnya.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru Prostitusi Online, PA Sudah 3 Kali Ditawarkan Muncikari

JL Tersangka

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menangkap seorang pulik figur berinisial PA yang merupakan mantan finalis Putri Pariwisata 2016 yang terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dilansir Tribunews.com, PA ditangkap di sebuah kamar hotal di kawasan Batu, Malang bersama dengan dua orang pria berinisial JL dan YW pada Jumat (25/10/2019).

Satu orang pria bertindak sebagai pemesan, dan satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas