Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP/UMK DIY 2020: Yogyakarta Rp 2.004.000, Gunungkidul Paling Rendah Rp 1.705.000

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar UMP/UMK DIY 2020: Yogyakarta Rp 2.004.000, Gunungkidul Paling Rendah Rp 1.705.000
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto 

- Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000

- Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000

- Kabupaten Bantul UMK yang telah disepakati sebesar Rp 1.790.500

- Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500

- Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000

Baca: Sejarah Panjang Perayaan Halloween, Mitos Arwah Petani Malas Jack-O-Lantern yang Menipu Iblis

Baca: Kesal Penampilannya saat Fashion Show Dikritik, Meldi Singgung Ponakan Depe Seperti Ini

Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.

Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.

"DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Daftar UMP dan UMK Yogya Terbaru Tahun 2020 : Ada Kenaikan Tapi Paling Rendah se-Indonesia

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas