Daftar UMP/UMK DIY 2020: Yogyakarta Rp 2.004.000, Gunungkidul Paling Rendah Rp 1.705.000
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).
Editor: Dewi Agustina
- Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000
- Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000
- Kabupaten Bantul UMK yang telah disepakati sebesar Rp 1.790.500
- Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500
- Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000
Baca: Sejarah Panjang Perayaan Halloween, Mitos Arwah Petani Malas Jack-O-Lantern yang Menipu Iblis
Baca: Kesal Penampilannya saat Fashion Show Dikritik, Meldi Singgung Ponakan Depe Seperti Ini
Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.
Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November.
Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.
"DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Daftar UMP dan UMK Yogya Terbaru Tahun 2020 : Ada Kenaikan Tapi Paling Rendah se-Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.