Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Setahun Lalu Akhirnya Terungkap, Semua Berawal dari STNK
Setahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin akhirnya terungkap. Semua berawal dari STNK.
Editor: Dewi Agustina
Saat itu Nando melihat Didik tengah tidur di dalam kamarnya.
Baca: Kades Ngrejo Lapor ke Polres Setelah Warganya yang Menderita Keterbelakangan Mental Melahirkan
Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung
Nando langsung menghajar Didik menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
Mereka masih sempat tinggal beberapa hari, kemudian pergi ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
"Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata EG Pandia.
Sebelumnya, pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.
Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.
Hasilnya autopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.
Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setahun, Pembunuh Suami Istri di Campurdarat Tulungagung Terungkap, Sempat Kabur ke Kalimantan