Prostitusi Online di Tasikmalaya Diungkap Polisi, Korban Ditawarkan dengan Tarif hingga Rp 2,7 Juta
Pelaku prostitusi online berhasil di ungkap oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Daryono
“Dalam tiga minggu ini, pokoknya dalam semalam hanya mengambil dua,” ucap W saat di interogasi Polisi Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan salat satu pegawai hotel kelas melati di Tasikmalaya, yang mencurigai dua kamar digunakan beramai-ramai oleh pelaku prostitusi online selama beberapa hari terakhir.
Saat dilakukan pengecekan, terdapat delapan orang dan langsung diamakan beserta barang bukti termasuk alat kontrasepsi.
Kegiatan prostitusi online ini jika terbukti, ke-delapan orang tersebut akan dijerat pasal 2 & 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Tindakan Pidana Perdagangan Manusia, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.
“Pada hari Rabu 30 Oktober 2019, sekitar jam 23.00 WIB, kami dari Polresta Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari resepsionis pengelola hotel, bahwa ada beberapa perempuan dan laki-laki yang mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro.
Dalam mengungkap kegiatan dan bisnis prostitusi online yang lebih besar, kini Polisi Resor Tasikmalaya tengah menyisir dan melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap delapan orang yang diamankan tersebut.
Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur juga berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan mantan kontestan Putri Pariwisata, Jumat (25/10/2019)
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu.
Ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda.
Satu orang laki-laki bertindak sebagai konsumen atau pemesan.
Satu orang laki-laki lainnya sebagai penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan, sementara si perempuan adalah pihak yang didatangkan.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)