Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Bermesraan dengan Selingkuhan di Mobil, Imam Masjid di Aceh Dicambuk 30 Kali di Depan Umum

Tak hanya berakhir dapat sanksi sosial, imam masjid yang ketahuan berduaan dengan pacar gelapnya ini juga terkena hukum cambuk.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Kepergok Bermesraan dengan Selingkuhan di Mobil, Imam Masjid di Aceh Dicambuk 30 Kali di Depan Umum
HIDAYATULLAH Via BBC INDONESIA
Seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh Besar dihukum cambuk atas dakwaan berduaan dengan perempuan, meski telah beristeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral imam masjid di Aceh dicambuk di depan umum karena selingkuh.

Imam masjid tersebut terpergok tengah bermesraan di sebuah mobil dengan kekasih gelapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia harus menjalani hukum cambuk di depan warga Aceh.

Niat hati ingin bermesraan dengan istri orang, seorang imam masjid di Aceh berakhir dapat sanksi sosial.

Tak hanya berakhir dapat sanksi sosial, imam masjid yang ketahuan berduaan dengan pacar gelapnya ini juga terkena hukum cambuk.

Bersama dengan pacar gelapnya yang merupakan istri orang, imam masjid di Aceh ini pun mendapat hukum cambuk di depan ratusan warga yang menonton.

 Dihamili Pacar, Buruh Pabrik Melahirkan di Kamar Mandi, Mulut Bayi Disumpal & Disimpan di Lemari

Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.

Kolase gambar Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna
Kolase gambar Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna ()
Berita Rekomendasi

Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke Taman Bustanus Salatin, Aceh untuk dihukum cambuk.

Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.

HALAMAN 2 >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas