Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan Kejati Kalbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein (ATH) pada Senin (4/11/2019) siang

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in BREAKING NEWS - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan Kejati Kalbar
Penkum Kejati Kalbar
ATH Mantan Bupati Kapuas Hulu (kemeja biru) di dampingi petugas Kejati Kalbar 

BREAKING NEWS - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein (ATH) pada Senin (4/11/2019) siang.

Penahanan ATH ‎terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan saat di konfirmasi membenarkan Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Penahanan Abang Tambul Husein.

"Tadi siang sekitar pukul 13.35 WIB, sekarang sudah dititipkan ke Rutan Kelas II Pontianak," ujar Pantja saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.

Lebih lanjut, Pantja menuturkan di lakukan penahanan ATH datang sendiri ke kantor kejati Kalbar

Sementara Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan bahwa ATH telah mangkir dua kali pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Berita Rekomendasi

Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus yang membelitnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas