Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Tembakau Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai dan HJE Rokok

Petani menuntut dicabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petani Tembakau Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai dan HJE Rokok
Ist/Tribunnews.com
Sejumlah petani tembakau berunjuk rasa di depan Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Pertani Tembakau asal Cianjur, Ciamis, Banjar, Sumedang, Majalengka, Garut, Pangandaran, Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, menggelar aksi demo di depan Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng dan di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Mereka mengajukan dua tuntutan.

Pertama menuntut dicabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

Kedua Revisi PMK No.222 / PMK.07/ 2017 tentang penggunaan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) .

“Kami menolak PMK No. 152/ 2019. PMK tersebut berisi kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tidak manusiawi dan sangat merugikan petani dan juga buruh di industri rokok dan tembakau. Kami menuntut keadilan dari pemerintah. Kami menolak kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tinggi tersebut. Kami menuntut pemerintah menarik atau membatalkan PMK tersebut,” papar Ketua APTI Jawa Barat Suryana, kepada pers di sela sela aksi demo para petani tembakau, Senin (4/11/2019) .

Baca: Ombudsman Desak Kementerian Keuangan Tutup Celah Regulasi Cukai Rokok

Lebih lanjut Suryana menyampaikan, kenaikan cukai rokok dan HJE Rokok sebagaimana tertuang dalam PMK No. 152/2019 terlalu besar.

KenaIkan cukai dan HJE tersebut menyebabkan berkurangnya pembelian rokok yang berakibat pada berkurangnya jumlah produksi rokok dan berkurangnya pembelian tembakau hasil perkebunan masyarakat petani tembakau Jawa Barat dan juga daerah daerah lainnya oleh para produsen rokok nasional.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tingginya harga jual rokok menyebabkan semakin banyaknya rokok rokok illegal yang beredar di pasaran atau masyarakat.

Hal ini bukan hanya merugikan masyarakat petani dan buruh industri rokok dan tembakau tapi juga merugikan pemerintah itu sendiri. Karena akan kehilangan pendapatan dari cukai karena banyaknya rokok illegal.

“Kalaupun harus naik, naiknya tidak sedrastis saat ini. Kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok saat ini hingga mencapai 23 persen dan 35 persen. Harusnya naiknya bertahap. Misalnya 10 persen. Periode berikutnya 7 persen. Sehingga menjadi 17 persen. Demikian seterusnya. Jangan seperti saat ini. Naiknya drastic hingga mencekik produsen dan petani tembakau. Kenaikannya lebih dari 20 persen,” tambah Suryana.

Masyarakat Petani Tembakau Jawa Barat juga keberatan dengan kenaikan HJE yang berada di atas angka kewajaran. Yakni 35 persen.

Lebih tinggi dari pada angka kenaikan cukai. Menurut Suryana, harusnya kenaikan HJE itu sebanding dengan besaran kenaikan cukai rokok. Jika kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.

Maka kenaikan HJE juga tidak lebih dari 10 persen. Bukan seperti saat ini. Di atas 20 persen.

“Kenaikan HJE itu seharusnya seimbang dengan kenaikan cukai rokok. Selain itu bertahap. Bukan sekaligus naik. Jika kenaikannya sekaligus apalagi kenaikan HJE jauh lebih tinggi dari pada kenaikan cukai, hal ini memberatkan petani tembakau. Sekarang sudah kami rasakan. Produsen rokok mengurangi pembelian tembakau hasil perkebunan para petani tembakau dari setiap daerah. Hal ini amat meresahkan dan menyengsarakan petani tembakau. Pemerintah harus menyadari dan merasakan itu,” tegas Suryana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas