Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup
Istri dan Anak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan dikubur dan dicor di bawah musala.
Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). Surya.co.id/Sri Wahyunik
Kemudian dua motif ini menjadi alasan dua tersangkat tersebut melakukan rencana pembunuhan.
Atas perbuatan Busani dan Bahar, keduanya akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka yakni kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Polisi juga akan memanggil Psikiater dari Kepolisian untuk memeriksa Busani.
Busani diduga mengalami gangguan kejiwaan, dengan diperiksanya Busani oleh Psikiater diharapkan saat persidangan Busani dapat memberikan keterangan yang benar.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Berita Rekomendasi