Antisipasi Sekolah Ambruk Terulang, Muhadjir Effendy Gandeng Tim Ahli dari SMK dan Perguruan Tinggi
Untuk antisipasi ambruknya sekolah terulang, Muhadjir meminta keterlibatan tim ahli dari SMK ataupun perguruan tinggi dalam pembangunan ulang sekolah.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
Dua tersangka berinisial D dan S tersebut juga ditahan karena bertanggung jawab pada konstruksi gedung sekolah.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, menyebutkan konstruksi gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan tidak sesuai spesifikasi.
"Konstruksi bangunan ini (gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan, red) sudah gagal konstruksi dan ngawur."
"Tinggal nunggu rubuhnya," ujarnya dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.
Diketahui, kedua tersangka ditangkap di Kediri.
Keduanya merupakan pihak swasta.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
Menurut penelusuran Tribunnews.com, berikut bunyi pasa 359 KUHP.
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Ambruknya gedung sekolah tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2019).
Mengutip dari Kompas.com, akibat peristiwa ambruknya atap kelas di SD Negeri Gentong, Pasuruan, seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19) meninggal di tempat.
Korban meninggal saat berada di kelas V A.
Peristiwa ini juga menewaskan siswa, yang masih duduk di bangku kelas dua.
Siswa tersebut bernama Irza Almira.
Keduanya meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan kelas.
Sementara itu, terdapat 11 murid yang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Eka Fitriani) (Kompas.com/Achmad Faizal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.