Ajukan Banding, Nurul Qomar Tidak Ditahan Sehingga Masih Beraktivitas Biasa
Atas upaya banding yang dilakukannya, putusan hakim PN Brebes belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.
Pihak Yayasan meminta Komar untuk menyerahkan ijazahnya karena diminta oleh Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.
Namun, Komar tetap tak dapat menunjukkannya.
Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Komar.
Pihak UMUS menerima jawaban jika Komar belum lulus dari kampus UNJ.
Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Komar ke Polres Brebes pada Desember 2017.
Komar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.
Kemudian Komar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.
Usai lulus, Komar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
Karena ingin menjadi dosen dan guru besar, Komar kuliah lagi S3 di UNJ namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.
Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.
Padahal, saat itu Komar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.
Karena linear, Komar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.
Namun setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Komar tidak melanjutkan disertasinya sehingga ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ. (TRIBUNJATENG/CETAK/Nal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelawak Nurul Qomar Masih Bisa Syuting Meski Divonis Bersalah Pemalsuan Surat Lulus