Graha Astranawa Dieksekusi, Tumpukan Dokumen Milik PKNU Pimpinan Cak Anam Ikut Dikeluarkan
Sejumlah berkas milik Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dikeluarkan dari Graha Astranawa setelah dieksekusi, Rabu (13/11/2019).
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ekskusi Gedung Astranawa atau Graha Astranawa, Rabu, (13/11/2019) membawa konsekuensi juga pada 'pengusiran' dokumen terkait penguasa lama gedung itu.
Dari pantauan Harian Surya (Grup TribunJatim.com) di lokasi, sejumlah barang dikeluarkan, di antaranya, meja, kursi, kipas angin, hingga perangkat elektronik lainnya.
Para kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terlihat ikut memindahkan barang dari dalam gedung ke tempat di sebelah utara.
Menariknya, ada pula beberapa berkas dokumen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang ikut dikeluarkan. Di antaranya, berkas milik PKNU yang digunakan untuk mendaftarkan sebagai peserta pemilu.
Di halaman depan berkas tersebut tertulis PKNU "Menegakkan Kebenaran dan Keadilan. Berkas Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Sumenep Provinsi Jatim".
Juga, sejumlah berkas PKNU yang lain. Berkas-berkas tersebut dikeluarkan sebagai upaya pengosongan gedung. Rencananya, berkas ini akan dipindahkan ke tempat lain.
PKNU merupakan Partai yang sebelumnya dipimpin oleh Choirul Anam. Cak Anam (sapaan Choirul Anam) sempat menjadi Ketua Umum PKNU. PKNU pernah menjadi peserta pemilu pada 2009 lalu dengan berada di nomor urut 34.
Cak Anam mendirian PKNU setelah dualisme di internal PKB. Sebelumnya, Cak Anam juga pernah menjadi Ketua DPW PKB Jatim.