Perempuan 14 Tahun Justru Disetubuhi Ayah Kandung Terungkap Gara-Gara Ini
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya
Editor: Eko Sutriyanto
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis 14 Tahun di Malang Minta Izin Nikah ke Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Ini Faktanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.