Polda NTT Bantah Anggotanya Disandera Terkait Kasus Konflik Tanah di Flores Timur
"Tidak ada penyanderaan polisi dan istri dan juga tidak ada tukar menukar sandera," kata Johannes
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Informasi yang dihimpun Kompas.com, sebelum melakukan penyanderaan, warga Kampung Suku Tukan menggelar aksi dengan membawa parang, tombak, serta anak panah.
Mereka merusak rumah rohaniwan atau rumah dioses milik PT Rerolara Hokeng.
Rumah itu dihuni Romo Nikolaus Lawe Saban, selaku direktur PT Rerolara Hokeng.
Aksi itu terjadi karena pematokan pilar lokasi tanah hak guna usaha (HGU) PT Rerolara Hokeng di Kecamatan Wulanggitang.
Warga Suku Tukan meminta agar pematokan dan segala aktivitas di tanah HGU di PT Rerolara Hokeng dihentikan.
Warga Suku Tukan juga meminta polisi membebaskan Josep Masan yang ditahan di Mapolsek Wulanggitang, terkait kasus penodongan dan penyerangan anggota Intelkam Polres Flotim saat melakukan penyelidikan di rumah dioses PT Rerolara Hokeng.
Pada Selasa, sekitar pukul 08.00 Wita, Kapolsek Wulanggitang Iptu Muhamad Pua Djiwa bersama dua anggota Polsek Wulanggitang menukar Josep Masan dengan anggota Polsek Wulanggitang dan istri yang disandera.
Setelah pertukaran terjadi, dua sandera, yakni Bripka Damianus Hera dan istri, menjalani perawatan intensif di Puskesmas Wulanggitang akibat trauma.
Anggota BKO Polres Flotim sebanyak 34 orang dipimpin Kabag Ops Polres Flotim AKP Abdurahman Aba Mean, anggota Brimob Maumere, dan Kodim 1624 Larantuka bertindak cepat mengamankan situasi.
Melihat penambahan jumlah aparat, warga Suku Tukan saat ini sudah membubarkan diri dan situasi pun kembali kondusif.
Atas insiden itu, polisi pun akhirnya menangkap tujuh orang pelaku perusakan.
Tujuh orang terduga pelaku perusakan diamankan sekitar pukul 17.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun menerangkan, ketujuh terduga pelaku adalah para pemuda.
Baca: Kopilot Wings Air Diduga Gantung Diri, Tanggapan Lion Air, Pihak Keluarga Enggan Beri Keterangan