Polda NTT Bantah Anggotanya Disandera Terkait Kasus Konflik Tanah di Flores Timur
"Tidak ada penyanderaan polisi dan istri dan juga tidak ada tukar menukar sandera," kata Johannes
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Mereka yaitu PPK (19), HL (20), LST (19), ABT (18), YDST (25), SN (34), dan HHS (21).
"PPK adalah seorang mahasiswa dan ABT berstatus pelajar. Lima lainnya itu petani dan tidak memiliki pekerjaan," kata Johanes kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polda NTT Bantah Anggotanya Disandera Suku Tukan di Flores
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.