Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Remaja di Palembang Tewas Ditikam, Usai Pelesetkan Lagu 'Begadang' Rhoma Irama

Seorang remaja tewas usai ditikam rekannya sendiri, pada (17/11/2019), terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Seorang Remaja di Palembang Tewas Ditikam, Usai Pelesetkan Lagu 'Begadang' Rhoma Irama
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

"Pisau yang aku pakai untuk tusuk korban langsung aku buang ke sungai," ujar pelaku saat gelar perkara kepada Tribun Timur.

Pelaku Kabur

Mengetahui korban tewas di lokasi kejadian, membuat Hendri kabur ke luar Palembang.

Pelaku mengaku takut apabila ditangkap polisi.

"Pelaku sempat mencoba kabur ke luar Palembang. Namun, berhasil digagalkan. Hasil pemeriksaan, keduanya memang sudah lama memiliki dendam. Puncaknya, pelaku marah saat lagu itu dipelesetkan," ujar Agus.

Upaya melarikan diri pelaku terhenti setelah ditangkap Buser Polsek IB 2 Palembang.

Dari pengakuan tersangka, ia dan korban memang sudah kenal lama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Lantaran tersinggung dengan korban hingga terjadi keributan di mana korban menusuk duluan, membuatnya membalas tusukan tersebut ke korban.

"Dianggapnya tidak berani sama dia, ketika korban menusuk makanya aku balas tusuk. Dia ada pisau aku juga ada pisau saat itu," ujar pelaku.

Keterangan Polisi

Kapolsek IB 2 Palembang Kompol Agus H didampingi Kanit Reskrim Ipda Naibaho menuturkan, dari kejadian duel maut antara tersangka Hendri dan korban Kukuh, membuat korban Kukuh tewas di lokasi kejadian dengan tiga luka tusuk.

"Kami mengamankan baju korban, baku tersangka dan pisau korban. Untuk pisau tersangka, tidak ditemukan karena sudah dibuang ke sungai Musi," ujarnya.

Lanjut Agus, karena tersangka ini masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya di percepat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Karena masih di bawah 17 tahun, jadi masuk peradilan anak. Perlakuannya berbeda dari dewasa, tetapi untuk pasalnya tetap kami kenakan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal," katanya.

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Kontributor Kompas.com dan Tribun Sumsel

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas