Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya

Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar, Wiwi berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya
Tribunbaram.id/Alamudin Hamapu
Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, Minggu (24/11/2019) lalu. TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU 

Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya, Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.

"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).

Satu keluarga disekap debt collector di Batam hingga kelaparan.
Satu keluarga disekap debt collector di Batam hingga kelaparan. (Istimewa)

Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector.

Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.

Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.

"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.

Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau

Baca: Warganet Protes Menteri Edhy Prabowo Tak Lanjutkan Penenggelaman Kapal, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti

"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur. Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.

Pintu Digembok dari Luar


Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota.

"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas