Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya
Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar, Wiwi berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.
"Pak Kanit Reskrim ke luar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.
Disekap Berjam-jam
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Batam Kota, Batam menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh debt collector akibat masalah utang piutang.
Sang debt collector melakukan penyekapan di rumah korban di Buana Vista, Batam Centre, Kepri karena korban tidak bayar hutang, Minggu (24/11/2019)
Para korban diduga disekap debt collector selama berjam-jam sehingga tak bisa keluar rumah untuk berbelanja.
"Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan," ujar orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah.
Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.
Baca: Gembong NarkobaTewas Ditembak, Wakapolda Kepri: Karena Lari Tembakan Polisi Meleset, Kenanya Dada
Baca: Ketahuan Selingkuh Lalu Diputus, Mahasiswa di Batam Merudapaksa Mantan Pacarnya Berulang Kali
"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikorban dibebaskan," ujar Erry.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," ujar Erry.
Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal. (tribunbatam.id/alamudin/leo halawa/setiawan_koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BEGINI Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Debt Collector di Batam,