Pilu, Gadis Ini Dicabuli Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang Oleh Kekasih Sendiri
Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku dalam kasus human trafficking atau perdagangan orang tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.
Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."
"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Kejahatan itu dimulai dari DS.
Ia menjalin hubungan dengan korban.
Korban lalu dicabuli oleh pelaku.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.