Pilu, Gadis Ini Dicabuli Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang Oleh Kekasih Sendiri
Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku dalam kasus human trafficking atau perdagangan orang tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.
Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.
Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.
Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstrakeras.
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi."
"Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.