Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 2,5 Tahun Korban Kekerasan Pacar Ibunya Diperkirakan 2 Bulan Baru Bisa Berjalan

Penyembuhan patah tulang yang dialami KMW balita dua setengah tahun, dikatakan dokter RSUP Sanglah diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah 2,5 Tahun Korban Kekerasan Pacar Ibunya Diperkirakan 2 Bulan Baru Bisa Berjalan
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Balita malang korban penganiayaan sedang mendapat perawatan di RSUP Sanglah, Selasa (26/11/2019). 

"Jam setengah satu malam itu cucu saya sempat mendapat penanganan medis di sebuah puskemas di wilayah Denpasar Barat. Tapi karena lukanya cukup parah, dirujuklah ke RSUP Sanglah," ujar Ali.

"Kemudian jam dua pagi dokter ngasi tahu ada luka di tubuh cucu saya. Saya tanya kejadian itu, dia (HJ) mengaku yang menganiaya," sambung dia.

Baca: Dua Pria Tewas Diduga Keracunan Metanol, Keluarga Sebut Korban Sempat Minum Alkohol

Baca: BERITA POPULER- Tewas Gantung Diri, Jasad Dosen Undiknas Dikremasi di Krematorium Cekomaria Denpasar

Namun belum jelas apa motif penganiayaan ini.

Pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Masih kami selidiki kasus ini. Kami juga masih mencari keterangan lainnya," ujarnya singkat.

Tubuh Diinjak Hingga Patah Tulang

Berita Rekomendasi

Ari Juniarta (22), pelaku penganiyaan KMW, balita berusia 2,5 tahun kini meringkuk di Polresta Denpasar.

Ia ditangkap beramai-ramai oleh warga beserta kakek korban, M Ali Wijaya (50).

Dalam keterangannya ke polisi, Ari yang merupakan pacar dari KDR (20), ibu korban mengakui semua perbuatannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (28/11/2019). Tribun Bali/Rino Gale
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (28/11/2019). Tribun Bali/Rino Gale (Tribun Bali/Rino Gale)

Ari Juniarta menganiaya balita malam itu hingga patah tulang di bagian paha sampai kaki, luka di leher, dan terdapat bekas kuku di bagian tubuhnya.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan terjerat pasal 80 ayat 2 yakni kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir, Kamis (28/11/2019).

Ia mengungkapkan, saat ini, KMW masih mendapat perawatan intensif di RSUP Sanglah.

Ia masih dalam tahap pemulihan atas luka parah yang dideritanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas