Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Avanza Remuk dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 113 dan Tewaskan 6 Penumpang

Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali, wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019).

Editor: Choirul Arifin

Regulasi Pemasangan Perisai Belakang Truk

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berencana membuat regulasi kewajiban pemasangan perisai belakang truk.

Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan menewaskan enam orang.

Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan regulasi dengan sejumlah pihak.

Baca: Ketua KNKT Usul Perubahan Organisasi Jadi Badan Keselamatan Nasional

Mulai dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Budi menjelaskan, aturan terkait pemasangan perisai samping pada kendaraan truk memang telah dibuat.

"Ini lagi saya diskusikan dengan KNKT, juga dengan Organda, itu kalau pemasangan perisai samping truk itu kan sudah cukup lama kita buat," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, ia menyadari bahwa perlu dibuat regulasi tambahan terkait pemasangan perisai, yakni pada bagian belakang truk, khususnya kendaraan yang cukup tinggi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas