Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Ibu Seret Anak Perempuan yang Masih Balita di Aceh, Pelaku Bisa Kena Pasal KDRT

Viralnya video itu langsung memantik kemarahan netizen, cacian, sepah-serapah pun tak terbendung yang ditujukan kepada NU.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Video Ibu Seret Anak Perempuan yang Masih Balita di Aceh, Pelaku Bisa Kena Pasal KDRT
kolase serambinew, ilustrasi newsx.com
Viral ibu di Aceh seret anaknya sekitar 12 meter 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Khalidin

TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kasus ibu menyeret anaknya yang terekam video di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh menjadi perhatian besar publik di Aceh.

Menurut Nobuala Halawa SH MH, ketua Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam kasus tersebut dapat diusut dan, pelakunya bisa diproses hukum tanpa harus melalui laporan korban.

Nobuala Halawa yang banyak menangani kasus perempuan maupun anak di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 27 jelas menyatakan dalam hal korban adalah seorang anak laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan.

Baca: Ibu Hamil di Aceh Bunuh Diri Bersama Anaknya yang Masih Balita Gara-gara Ulah Suami

Baca: Korban Tenggelam Ditemukan di Dasar Sungai Desa Bak Paoh

Baca: Karen Pooroe Teman Baik Marshanda, Heran Saat Tahu Suaminya Tinggal di Apartemen Marshanda

Kemudian, kata Halawa di pasal 26 ayat 2 juga mengatur bahwa korban kekerasan rumah tangga bisa memberikan kuasa kepada keluarga dan orang lain.

Menurut Halawa, kata orang lain boleh siapa pun karena jika dikaitkan dengan KUHAP apabila petunjuk berupa video ada terjadi tindak kekerasan orang lain yang melihat petunjuk tersebut bisa menjadi alat bukti.

”Selain saksi, petunjuk juga menjadi alat bukti sebagaimana diamanahkan oleh pasal 183 KUHAP,” kata Halawa

Berita Rekomendasi

Lebih jauh dijelaskan, Pasal 10 huruf a juga mengatur hak korban mendapat perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain.

Halawa juga mengatakan keterangan korban bukti petunjuk berupa video bisa menjerat pelaku melanggar pasal KDRT.

Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 44 ayat 1 tuntutan bisa berupa penjara 5 tahun ke atas.

”Jadi untuk kasus di Gampong Pie Banda Aceh itu dari rekaman video sudah bisa menjadi alat bukti menjerat pelaku. Polisi bisa langsung menangkapnya,” terang Halawa.

Sebagaimana dikabarkan heboh sebuah video ibu sedang menyeret anak perempuannya layaknya sebuah boneka viral di media sosial.

Video berdurasi 37 detik itu beredar di media sosial dan menunjukkan kekejaman seorang wanita yang sedang menyeret anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun, Sabtu (30/11/2019).

Sementara keterangan yang ikut dimintai dari tetangga NU, seputar apa pernah melihat atau mendengar ibu NU memperlakukan kejam anaknya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas