Dendam Membara Karena Dicaci di Muka Umum, Adi Habisi Kakek Karsidi Dengan Sadis
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, Adi (40) yang berhasil ditangkap
Editor: Hendra Gunawan
AKBP Yani mengungkapkan bahwa Adi nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.
"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.
Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, hingga akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.
"Pada saat itu digiringlah si korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.
Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.
Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.
Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.
"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban," ujarnya.
"Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.
Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain pada kasus ini akan bertambah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Septi Dwisabrina)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.