TT Rudapaksa Anaknya Saat Istri ke Sawah, Kini Sang Putri Hamil 6 Bulan
Warga Kecamatan Galesong ini dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual di bawah umur. Korban adalah putri kandungnya sendiri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR -- TT (50) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Takalar.
Warga Kecamatan Galesong ini dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual di bawah umur. Korban adalah putri kandungnya sendiri, HJ (16).
Di hadapan polisi, TT mengakui perbuatannya telah merudapaksa putri kandungnya.
Perbuatan bejat itu ia lakukan sejak tahun 2017 lalu, atau sudah dua tahun lebih.
HJ ketika itu baru saja pulang sekolah.
Sementara sang istri tidak berada di rumah karena pergi ke sawah.
Baca: Hamili Anaknya, Pria di Takalar Ini Ingin Menikahi Anak Sendiri
Baca: Suami Pergi Kerja, Wanita Ini Kedatangan Tamu Tak Diundang Lewat Jendela, Perbuatannya Tak Senonoh
Baca: Pengemudi Taksi Online Rudapaksa Mahasiswi di Surabaya, Ini Fakta-faktanya
TT mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.
"Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017," ungkap TT di Polres Takalar, Selasa (10/12/2019).
Korban, katanya, menolak permintaan ayahnya.
Ia meronta saat hendak disetubuhi.
Namun, TT rupanya tetap memaksakan kehendaknya.
Hingga akhirnya kejadian nahas tersebut terjadi.
"Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah.
Saya khilaf sampai setubuhi dia," kata TT.