Kecanduan Menonton Film Dewasa, Remaja di Solo Ditangkap Polisi Akibat Pamer Kemaluan di Depan Umum
Seorang remaja berinisial A (17) diamankan aparat Polresta Surakarta karena pamer kemaluan di tempat umum.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang remaja berinisial A (17) diamankan aparat Polresta Surakarta karena diduga melakukan tindak asusila.
Pria yang masih berstatus pelajar di Solo tersebut ditangkap polisi akibat memamerkan kemaluannya di tempat umum.
Aksi yang dilakukan pelajar kelas XII di sebuah SMA di Solo tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku memamerkan kemaluannya di depan kamar putri di kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca: VIRAL Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Polisi Telah Temukan Pelaku, Berikut Kronologinya
"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).
Dia menambahkan, sambil tiduran di atas sepeda motor, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan tempat kos yang mayoritas dihuni perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal itu di depan umum.
Baca: Semua Calon Punya Peluang Sama Diusung PDIP dalam Pilkada Solo, Termasuk Gibran Rakabuming
"Katanya baru satu kali. Pengakuan dari pelaku kecanduan film porno," tutur Andy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk mengecek kejiwaannya," katanya.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum"