Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Nias Selatan, Melawan Saat Akan Dirudapaksa

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, tersangka diringkus di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Kabupaten Nias Selatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Nias Selatan, Melawan Saat Akan Dirudapaksa
Istimewa
Pembunuh Terimakasih Laia ditangkap Polisi 

Pelaku Tolonasokhi kemudian berusaha merayu untuk menenangkan korban.

"Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtuamu, aku mau nikahi kamu," ucap pelaku untuk tenangkan korban.

Bukannya tenang, korban malah terus berteriak dan melakukan perlawanan sehingga tersangka takut akan perbuatannya diketahui oleh orang lain.

Untuk mengancam korban, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala korban.

"Menggunakan tangan kanan saya secara berulang-ulang menikam korban hingga dia berlari ke arah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 meter," ujarnya.

"Saat yang bersamaan, saya langsung menikam punggung korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan tidak bergerak lagi," ungkap tersangka.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban kearah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal.

Berita Rekomendasi

"Tersangka membunuh korban menggunakan sebuah pisau kecil yang selalu dibawa pelaku kemanapun pergi.

Pisau itu selalu dibawa. Karena tersangka mengaku tinggal sendiri ditengah hutan. Jadi untuk jaga-jaga dia selalu membawa pisau itu kemanapun pergi," beber Nakti.

Sampai saat ini, polisi masih mencari barang bukti yang belum ditemukan.

Di antaranya pisau tajam bergagang kayu ukuran 15 sentimeter yang digunakan tersangka untuk habisi nyawa korban, telepon seluler Oppo A71 warna merah dan tas punggung warna hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Nakti. (M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gami Bunuh Siswi SMA di Nias Selatan, Pakai Pisau Kecil yang Dibawa Kemanapun Pergi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas