Palang Merah Indonesia Gelar Musyawarah Nasional ke XXI
Munas akan diikuti oleh 800 peserta yang berasal dari unsur pengurus PMI di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke XXI tahun 2019 di Jakarta.
Munas XXI mengangkat tema “Kerja Bersama untuk Kemanusiaan” yang berarti PMI bekerjasama dengan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat untuk melakukan tugas-tugas kemanusiaan.
“Tema ini mengedepankan PMI bekerjasama dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat sesuai mandat utama PMI yaitu auxilary to the Government atau membantu pemerintah dalam kerja kemanusiaan,” kata Sasongko Tedjo selaku Ketua Penyelenggara Munas XXI PMI dalam keterangan pers-nya, Jumat (
Munas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi PMI yang dilaksanakan setiap lima tahun.
Baca: Kubu Bamsoet Ancam Tidak Ikut Pemilihan Bila Syarat Dukungan 30 Persen Masih Berlaku
Munas akan diikuti oleh 800 peserta yang berasal dari unsur pengurus PMI di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain itu, perwakilan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Komite Internasional Palang Merah juga direncanakan mengikuti Munas.
Munas PMI akan dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin dan akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 16-18 Desember 2019.
Baca: Kubu Bamsoet Ancam Tidak Ikut Pemilihan Bila Syarat Dukungan 30 Persen Masih Berlaku
Baca: BNP2TKI Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI ABK Korban Jembatan Runtuh di Taiwan ke Daerah Asal
Agenda utama Munas adalah pemilihan Ketua Umum PMI beserta kepengurusan periode 2019-2024. Ketua Umum PMI Jusuf Kalla juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban periode kedua kepengurusan PMI tahun 2014-2019.
Munas juga akan membahas pokok-pokok kebijakan rencana strategis PMI tahun 2019-2024 untuk terus melakukan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan UU Kepalangmerahan.