Pengakuan Pengoplos Miras yang Menewaskan Heri: Saya Seumur Hidup Sebagai Pemabuk
Tersangka Soeharto mengakui, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol diracik sendiri sebelum sampai ke tangan pembeli.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012.
Baca: 2 Hari 2 Malam Pesta Miras Oplosan, Heri Tak Sadarkan Diri Lalu Tewas Setelah Dibawa di RS
Baca: 8 Siswi SMAN 2 Demak Pesta Miras, Videonya Viral di Media Sosial, Ini Kepala Sekolahnya
"Tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Feby.
Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedangkan diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. "Mereka tak memiliki izin penjualan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Karangbinangun Lamongan digegerkan dengan kematian seorang warga dan dua lainnya dirawat di RS, setelah pesta miras oplosan dua hari dua malam di kandang kambing.
Heri Susanto meninggal, Nur Iman dan Rudy Sahartian keduanya sampai hari ini masih dirawat di RS Intan Medika.
Para korban ini sebelumnya pesta miras bersama 4 teman lainnya.
Non stop dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto.
Tujuh peminum itu menghabiskan 15 liter miras oplosan.
"Hasil autopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan," kata Feby.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplemen.
Baca: Panik Korban yang Hendak Diperkosa Teriak, Remaja Ini Pilih Lari Tanpa Bercelana
Baca: Pelajar Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk di Jalan Nasional Lamongan
Razia Warung Miras
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengerahkan anggota Sabhara untuk gerilya merazia di sejumlah warung di dalam kota menyusul insiden tewasnya seorang warga akibat pesta miras oplosan.
Sebelumnya, seorang warga Lamongan tewas, sementara dua lainnya harus dirawat di rumah sakit akibat pesta miras oplosan, Rabu (11/12/2019) malam.
AKBP Feby DP Hutagalung memerintahkan kepada Kasat Sabhara, AKP Fadelan untuk memimpin langsung razia miras.