Pemuda dari Ende Ditangkap Polisi Usai Menghamili Remaja 17 Tahun yang Dikenalnya Lewat Facebook
Seorang pemuda yang tinggal di Jalan Unflor, Kota Ende, KS, ditangkap polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, POS KUPANG - Seorang pemuda yang tinggal di Jalan Unflor, Kota Ende, KS, ditangkap polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis, SM (17), yang kini hamil dua bulan.
KS berasal dari Nagekeo.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius, melalui Kanit PPA, Aiptu Pua, Jumat (13/12/2019) mengakui awalnya SM berkenalan dengan KS melalui facebook.
KS yang sehari-hari berdomisili di Nagekeo datang ke Ende menemui SM.
Baca: 30 Saksi Sudah Diperiksa, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Sopir Dishub Ende
Baca: BREAKING NEWS: Dinilai Meninggal Tak Wajar Keluarga Anselmus Datangi Polres Ende
Baca: Napi Rutan Kelas IIB Bajawa Meninggal Dunia di RSUD
Saat bertemu, KS mengajak SM ke tempat kosnya di Jalan Unflor, lalu mengajak berhubungan intim.
Awalnya SM menolak namun karena dipaksa dan diancam menggunakan pisau, SM menyerah.
"Kejadian pertama Juli 2019. Sampai November 2019, keduanya berhubungan empat kali hingga SM hamil dua bulan," ujar Aiptu Pua.
Mengetahui dirinya hamil, SM memberitahu pelaku KS namun dia mengelak.
Apesnya, KS ternyata telah memiliki seorang calon istri di kampung.
Karena pelaku tidak bertanggungjawab, lanjut Aiptu Pua, korban melapor ke polisi lalu menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende dan diancam 15 tahun penjara," ujar Aiptu Pua.
Pelaku dijerat UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Berawal Kenal di Facebook, Pemuda Nagekeo Empat Kali Cabuli Gadis di Kamar Kos, Kini Hamil 2 Bulan