Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit
Tribun Bali/Busrah Ardans
BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dikawal Polisi ke Polda Bali. 

8. Sudikerta Mengaku Bersalah dan Menyesal
Sudikerta mengaku menyesal dan bersalah dalam perkara yang membelitnya.

Ia juga menyatakan tidak ada niatan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian disampaikan Sudikerta di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/12/2019) saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan.

9. Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah kurang-lebih setahun menjalani proses hukum yang membelitnya, Sudikerta akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019).

10.  Penasihat Hukum Sudikerta Keberatan
Tim penasihat hukum terdakwa I Ketut Sudikerta menilai tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat. 

Atas tuntutan itu, tim penasihat hukum Sudikerta mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa (17/12/2019) mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta, https://bali.tribunnews.com/2019/12/14/dituntut-15-tahun-penjara-begini-perjalanan-kasus-yang-membelit-mantan-wagub-bali-sudikerta?page=all.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas