Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit
Tribun Bali/Busrah Ardans
BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dikawal Polisi ke Polda Bali. 

Pertama agar proses penyidikan bisa dipercepat, dan kedua politikus Partai Golkar itu dianggap mempersulit penyidikan.

"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas kita tahan karena pertama agar mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir. Dan memang hari ini (kemarin, red) jadwalnya diperiksa," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kala itu.

5. Berkas Sudikerta Dilimpahkan
Berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/9/2019).

6. Jalani Persidangan
Kamis (12/9/2019) mantan Wakil Gubernur I Ketut Sudikerta dihadapkan di meja pengadilan.

Sudikerta sendiri menjalani sidang setelah dua terdakwa lainnya yakni I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68) diadili terlebih dahulu.

Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi didampingi hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti, terdakwa Sudikerta didampingi tim penasihat hukumnya, Nyoman Darmada dkk.

Sementara di sisi lain tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diisi oleh Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh.

BERITA TERKAIT

Tim jaksa dalam pembacaan surat dakwaan, mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan Kesatu, pertama disebutkan bahwa perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

7. Bos Maspion Grup Hadir di Persidangan
Bos PT Maspion, Alim Markus (kedua kiri) bersaksi dalam sidang saksi kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah oleh terdakwa I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).

Dalam persidangan itu, Alim Markus menyebut terdakwa I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, tahun 1951 ini dihadirkan sebagai saksi korban terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas