Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rilis Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek di Sini

Unggahan di akun Twitter @bkdjatim Senin (16/12/2019), BKD informasi pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi Pemprov Jatim.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rilis Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek di Sini
Twitter @bkdjatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Melalui unggahan di akun Twitter @bkdjatim Senin (16/12/2019), BKD informasi pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.

"Selamat pagii #SobatJatim,

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2019

http://bkd.jatimprov.go.id/statis-73.html

Kamu yg TMS bisa manfaatkan masa sanggah ya.. Cek dan teliti sebelum sanggah.

#cpnsjatim #ASNJatim," tulis BKD Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rilis Nama
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rilis Nama (Twitter @bkdjatim)
BERITA TERKAIT

Melansir laman bkd.jatimprov.go.id, berdasarkan pengumuman nomor : 810/14733/204/2019 tentang lulus seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Pelamar yang namanya dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dalam lampiran pengumuman ini, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

2. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT).

Tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian dan jadwal SKD diperkirakan minggu ke-2 bulan Februari Tahun 2020.

Selanjutnya peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id.

3. Peserta yang namanya dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dalam lampiran pengumuman ini, tidak berhak mengikuti SKD;

4. Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) bagi pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila setelah dilakukan pengumuman Lulus Seleksi Administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman Lulus Seleksi Administrasi, yaitu pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019

b. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

c. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

d. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019

e. Pada proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput atau diupload oleh pelamar.

Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap.

f. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana terlampir.

g. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https:sscn.bkn.go.id.

h. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuan, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)

i. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka helpdesk melalui nomor telepon (031) 8476668 pada hari dan jam kerja pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019 pukul 08.00 sampai dengan 16.30 WIB dan tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung

j. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

Sanggah CPNS Jatim

Melalui unggahan di akun Twitter @bkdjatim, pada Senin (16/12/2019) BKD Provinsi Jawa Timur menginformasikan cara menyanggah bagi peserta yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.

"#SanggahCPNSJatim
1. Cek dokumen yg sudah diunggah
2. Tunjukkan letak kesalahan verifikator dg singkat dan lugas
3. Gunakan bahasa yg baik dan benar
4. Tidak menyusulkan dokumen yg lupa/rusak/tidak terbaca saat diunggah
5. Sanggah hanya 1 KALI melalui SSCN
6. Akhiri dgn do'a," tulis BKD Jatim.

Jumlah formasi Pemerintah Jawa Timur

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 810/5096/204/2019 Tanggal 11 November 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, berikut formasi jabatan yang dibutuhkan :

Jumlah Alokasi formasi sebanyak 1.817 dengan rincian sebagai berikut:

1.Tenaga Guru : 1.133

2.Tenaga Kesehatan: 322

3.Tenaga Teknis : 362

Nilai ambang batas SKD

1. Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah :

a. 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

b. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)

c. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)

2. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada :

a. formasi Cum Laude : nilai kumulatif SKD minimal 271 dengan nilai TIU minimal 85

b. formasi penyandang disabilitas : nilai kumulatif SKD minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70

c. jabatan dokter spesialis : nilai kumulatif SKD minimal 271, dengan nilai TIU minimal 80

Para pelamar yang lolos seleksi administrasi diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini di laman www.bkd.jatimprov.go.id/

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengetahui alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.

Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur cek nama anda dalam pengumuman seleksi administrasi di bawah ini.

Daftar nama nama yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Pemerintah Jawa Timur.

>>>>>>> LINK

Dalam seleksi penerimaan CPNS 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau para pendaftar agar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.

Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jatimprov.go.id/.

(Tribunnews.com/Sinatrya)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas