Penggusuran Tamansari, Kuasa Hukum Warga Sebut Pemrakarsa Tak Kantongi Sertifikat Hak Milik
Kuasa Hukum Warga Tamansari Bandung, Gugun buka suara terkait kasus tersebut, Menurutnya, Pemrakarsa tidak memiliki sertifikat hak milik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ifa Nabila
Penggusuran Tamansari
Proses penggusuran pemukiman warga di Kawasan Tamansari, Kota Bandung berjalan pada Kamis (12/12/2019).
Beberapa petugas gabungan turut terlibat penggusuran tersebut.
Di antaranya dari petugas Satpol PP, TNI, hingga Polri.
Mereka berada di lokasi penggusuran rumah warga di RW 11 Kawasan Tamansari tersebut.
Diwartakan TribunJabar sebelumnya, sejumlah alat berat hingga siang hari.
Alat berat tersebut dioperasikan untuk meruntuhkan beberapa bangunan yang didominasi bangunan semi permanen.
Ratusan warga Tamansari terlihat mengangkat barang-barang perabotan rumah tangga mereka.
Beberapa barang di antaranya masih terletak di sekitar lokasi eksekusi.
Ada perabotan yang diletakkan di halaman masjid,.
Ada pula di belakang pusat perbelanjaan Balubur Town Square.
Kapolrestabes Bandung Buka Suara
Penggusuran yang dilakukan oleh petugas gabungan di Tamansari, Bandung berakhir ricuh
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema memberikan himbauan kepada massa yang melakukan perlawanan dan saling lempar.