Penggusuran Tamansari, Kuasa Hukum Warga Sebut Pemrakarsa Tak Kantongi Sertifikat Hak Milik
Kuasa Hukum Warga Tamansari Bandung, Gugun buka suara terkait kasus tersebut, Menurutnya, Pemrakarsa tidak memiliki sertifikat hak milik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ifa Nabila
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Kuasa Hukum Warga Tamansari Bandung Gugun
"Stay di sini sampai mendapatkan solusi yang betul. Semua warga di sini yang bertahan ada anak-anak juga," tutur Eva.
Menurut Eva, selain karena ada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah ada alasan lain.
Ia menuturkan sebenarnya warga digusur harus tinggal di Rusunawa Rancacili.
Sementara itu, masih ada yang sekolah di daerah Tamansari, ada punya yang bekerja di daerah itu juga
"Kalau dari Rancacili itu minimal mengeluarkan untuk akomodasi Rp 50 ribu, belum untuk makannya," katanya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJabar/Daniel Andreand Damanik)
Berita Rekomendasi