Soal Isu Larangan Natal, Ketua FKUB Kabupaten Dharmasraya Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi
Isu larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dibantah oleh Ketua Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Dharmasraya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dibantah oleh Ketua Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dharmasraya, Aminullah Salam.
Aminullah menegaskan di Kabupaten Dharmasraya tidak ada pelarangan yang dimaksud.
Baik pelarangan dari FKUB maupun MUI Kabupaten Dharmasraya.
"Tidak ada yang melarang peribadatan umat Nasrani", tegas Aminullah dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (24/12/2019).
FKUB Kabupaten Dharmasraya menjamin kebebasan dalam melaksanakan upacara keagamaan.
"Kami mempersilahkan mereka beribadah di tempat masing-masing," lanjutnya.
Aminullah meminta kepada masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung yang tidak terbukti kebenarannya.
"Sehingga terjadi hal-hal yang membuat keadaan kurang kondusif," tutup Aminullah.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahduf MD mengatakan polemik larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dalam proses penyelesaian.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut memandang setiap orang memiliki hak dalam melaksanakan keyakinan agama dan kepercayaan.
Hak tersebut dilindungi dalam hukum dan konstitusi yang berlaku di negara Indonesia.
"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik"
"Bukan setiap kelompok, bukan tiap suku, tapi setiap orang dikatakan punya kebebasan," kata Mahduf MD.
Mahduf MD mengatakan hukum yang sudah ada agar diterapkan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Soal teknis dilapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konfilik," lanjutnya.
Baca: Atletico Madrid Capai Kesepakatan dengan PSG Terkait Transfer Edinson Cavani
Beredar isu larangan perayaan Natal
Sebelumnya, umat Nasrani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tidak dapat merayakan natal dan tahun baru 2020.
Hal yang sama juga dirasakan oleh umat nasrani di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dilarang merayakan hari raya.
Selain tak bisa merayakan natal, mereka juga tak bisa melakukan ibadah seperti umat beragama lainnya.
Dilansir dari VOA Indonesia, pelarangan tersebut berawal dari rapat pemerintahan Nagari (kelurahan) Sungai Tambang yang dilakukan pada awal Desember 2019, lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak (penghulu adat), tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.
Hasil dari rapat tersebut, mereka tidak mengizinkan kegiatan ibadah dalam bentuk apapun secara bersama-sama, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Bukan hanya itu, pemerintahan nagari dan ninik mamak juga meminta agar umat Nasrani di wilayahnya membuat surat perjanjian tidak melaksanakan ibadah termasuk natal.
Andi (bukan nama sebenarnya), dilansir dari VOA Indonesia bercerita bahwa umat Nasrani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjun kerap ditolak untuk melakukan ibadah secara berjemaah.
Andi adalah salah seorang jemaah dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sungai Tambang. Ia bercerita di wilayahnya ada tiga denominasi HKPB dengan umat sebanyak 120 kepala keluarga.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa, 24 Desember 2019, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Bengkulu
Sedangkan, untuk umat Katolik sebanyak 60 kepala keluarga, dan umuat Gereja Bethel Indonesia sekitar 30 kepala keluarga.
"Memang dari awal kami selalu ditolak tapi kami belum mau banyak bicara ke publik karena kami juga mengusahakan bagaimana bernegosiasi. Jemaah sudah terlalu jenuh dengan hal-hal begini," kata Andi saat dihubungi VOA Indonesia, Selasa (17/12/2019) malam.
Ia menjelaskan, penolakan ibadah umat Nasrani di Dharmasraya dan Sijunjung sudah berlanjung sejak awal tahun 2000.
Kala itu, sekelompok warga menolak pelaksanaan ibadah dan membakar salah satu rumah yang digunakan untuk kebaktian.
Akibat kejadian itu, umat Katolik di Jorong Kampung Baru tidak bisa melaksanakan kebaktian secara berjemaah sejak tahun 2004 hingga 2009.
Umat Katolik hanya bisa melaksanakan kebaktian secara pribadi di rumah masing-masing.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kabupaten Sumbar Melarang Perayaan Natal, Dibantah Pemkab hingga Umat Ibadah di Rumah Pribadi"
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Perdana Putra)