Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati, Viral Modus Pemerasan di Jalan dengan Pura-pura Diserempet dan Akhirnya Minta Ganti Rugi

Viral aksi pemerasan dengan modus berpura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi, ditangkap polisi di Denpasar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Hati-hati, Viral Modus Pemerasan di Jalan dengan Pura-pura Diserempet dan Akhirnya Minta Ganti Rugi
Tangkap layar YouTube tvOneNews
Video aksi pembegalan yang viral di media sosial 

Dikutip dari TribunBali, korban sendiri bernama Nyoman Wahyu Suteja (23).

Pria asal Klungkung mengaku mengalami kejadian tersebut pada Senin (25/11/2019) pukul 16.30 Wita di Jalan By pass I Gusti Ngurah Rai, dekat trafik light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan.

Akibat kejadian pemerasan dengan modus pura-pura diserempet, Wahyu mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 250 ribu, jam tangan Rolex dan sebuah vape atau rokok elektrik.

Baca: POPULER BOLA: Legenda Persib Tanggapi Hengkangnya Eze hingga Hariono Diminati Lima Klub

Pelaku pembegalan yang viral di media sosial
Pelaku pembegalan yang viral di media sosial (Istimewa / Polresta Denpasa)

Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet. Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).

Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Kamis 26 Desember 2019 di Beberapa Wilayah Indonesia

Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.

Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.

Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi. 

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas